Sentimen
Negatif (66%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Biak

Kasus: korupsi

Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

23 Okt 2004 : 17.57 Views 7

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

RILISID, Papua — Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara perihal penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui sebelumnya bahwa aparat kepolisian telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun penetapan tersangka yang ditujukan kepada Firli Bahuri ditetapkan pada Rabu malam, 22 November 2023.

Atas perihal tersebut, Presiden Jokowi menghasilkan bahwa semua pihak termasuk Firli Bahuri harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," terangnya di Biak Numfor, Papua, pada Kamis, 23 November 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga memberi tanggapan atas penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Johanis mengatakan bahwa Firli Bahuri harus taat terhadap proses hukum.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain negara Indonesia adalah negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," tandasnya.

Kendati demikian, Johanis menyampaikan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ungkapnya.

Untuk diketahui sebagai informasi bahwa Johanis mengungkapkan jika pihaknya hingga kini belum meminta Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Ketua KPK meski telah menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak ada permintaan seperti itu," bebernya.

Untuk diketahui bahwa penyidik kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa data dan bahan elektronik.

Tak hanya itu, dokumen penukaran vallas miliki Firli Bahuri yang diketahui dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023 juga turut dilakukan penyitaan.(*)

Sentimen: negatif (66%)