Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 21.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Presiden Jokowi Minta Firli Bahuri Hormati Proses Hukum

23 Nov 2023 : 21.21 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Presiden Jokowi Minta Firli Bahuri Hormati Proses Hukum

Gery David Sitompul | Kamis, 23/11/2023 12:54 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi perihal ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Jokowi mengingatkan semua pihak termasuk Firli Bahuri harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.

Sebelumnya, Dewas KPK berencana mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

Polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.

TAGS : Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Presiden Jokowi

Sentimen: negatif (100%)