Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 20.41
Informasi Tambahan

Event: MotoGP

Kab/Kota: Semarang, Bekasi

Kasus: korupsi

Tersangka pemerasan, circle Firli di KPK permisif

23 Nov 2023 : 20.41 Views 17

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tersangka pemerasan, circle Firli di KPK permisif

Selain itu, Wakil Ketua KPK 2019-2022, Lili Pintauli Siregar. Ia mengundurkan diri setelah mencuatnya kasus dugaan penerimaan hadiah berupa akomodasi hotel dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, NTB, dari salah satu BUMN.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK 2019-kini, Johanis Tanak. Ia sempat disorot Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga bertemu seorang tersangka korupsi di Lantai 15 Gedung KPK, Jakarta.

Johanis juga disinyalir berkomunikasi dengan Karo Hukum Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pada kasus ini, sempat disidang Dewas KPK dan dinyatakan tak bersalah karena tidak cukup bukti.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka? Oke, tapi sekali lagi, ini baru tahap awal," tutur Alex.

Di sisi lain, ia menerangkan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak menganggu ritme kerja KPK. Bahkan, Firli sempat menjalankan tugasnya dengan mengikuti rapat internal sebelum konferensi pers.

"[Firli] masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi ikut rapat, ada di ruang kerjanya, melaksanakan kerjanya seperti biasa," jelasnya.

Firli melawan balik

Terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan, kliennya keberatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Bahkan, kepolisian dituding memaksakan Firli menjadi tersangka.

Baginya, alat bukti yang dinyatakan cukup untuk menjerat Firli tak kunjung tampak hingga kini. Hal itu mendasari Ian untuk melakukan perlawanan balik.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tegasnya saat dihubungi. Sesuai Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri (PN), di antaranya, untuk menguji keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Kasus ini bermula dari laporan kepada Polda Metro, 12 Agustus 2023. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan, 6 Oktober, dalam gelar perkara karena mendapati alat bukti yang cukup.

Sejumlah pihak dari berbagai elemen diperiksa sebagai saksi. Mereka, di antaranya, SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, sebagai saksi ahli.

Penyidik juga menggeledah rumah pribadi dan tempat istirahat Firli di Bekasi, Jawa Barat, dan Kertanegara, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen pun disita.

Ian melanjutkan, masih heran dengan pertimbangan penyidik Polda Metro menjadikan Firli sebagai tersangka. Karenanya, akan mempelajari kasus ini dan berkomunikasi dengan kliennya sebelum melakukan perlawanan.

Sentimen: negatif (99.7%)