Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Pesan Mahfud ke KPK Usai Ketuanya Jadi Tersangka: Harus Terus Jalan

23 Okt 2004 : 17.57 Views 13

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Pesan Mahfud ke KPK Usai Ketuanya Jadi Tersangka: Harus Terus Jalan

RILISID, Jakarta — Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ketuanya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurut Mahfud, KPK sebagai lembaga antirasuah harus terus berjalan dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, masalah hukum yang menimpa Firli biar diselesaikan oleh kepolisian.

"KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari 2 itu semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Cawapres yang berpasangan dengan capres Ganjar Pranowo itu mengatakan, KPK masih bisa menjalankan tugas meskipun komisionernya tinggal empat orang.

"Itu sah. Tiga saja dah pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," ucap Mahfud.

Mahfud sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait kasus Firli. Ia juga enggan mengomentari kasus tersebut.

"Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri, Rabu (22/11/2023). (*)

Sentimen: negatif (100%)