Anwar Usman Diadukan Lagi ke MKMK soal Pernyataan 'Conflict of Interest'
Detik.com Jenis Media: News
Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke MKMK. Anwar dilaporkan terkait pernyataannya soal konflik kepentingan di MK sejak era Jimly Ashiddiqie hingga Arief Hidayat.
"Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK," ujar Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticuali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Pernyataan Anwar yang dimaksud yakni saat eks Ketua MK itu menyinggung nama mantan Ketua MK Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie saat jumpa pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11). Kala itu Anwar menyebut konflik kepentingan terjadi sudah sejak era Jimly.
"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali, bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat, telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal Undang-Undang MK," jelas Careel.
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Carrel menilai jumpa pers yang digelar Anwar membuat drama baru. Dia meminta Anwar Usman segera menjelaskan tudingan-tudingan tersebut.
"Anwar Usman melakukan konferensi pers, membuat drama baru, dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya," ucap Carrel.
"Padahal kalau memang benar ada yang memfitnah, ada yang membunuh karakternya, sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait," lanjut dia.
Carell meminta Ketua MK saat ini kembali membentuk MKMK yang baru. Dia juga meminta agar Anwar disanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, kami meminta segera bentuk MKMK baru. Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Carrel.
Carrel turut meminta pembentukan Majelis Kehormatan banding di MK. Hal itu, lanjut dia, jika Anwar merasa keberatan lagi, dapat melaporkan ke Majelis Kehormatan banding.
"Dia (Anwar Usman) liar menuduh sana sini, menuduh ke bawah ke kiri ke kanan ke depan dan ke belakang, tapi tidak ada satupun yang dia laporkan," tambah Carrel.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebut selama Anwar masih menjabat Hakim Konstitusi maka masih terikat dengan kode etik. Menurutnya keterangan Anwar saat konferensi pers sudah menyalahi aturan etik.
"Bagaimanapun dia masih Hakim Konstitusi, dia masih terikat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Tetapi dengan cara-cara dia mempublish tentang kekecewaan bahkan menuduh hampir semua Ketua MK," jelas Petrus.
Petrus heran dengan sikap keberatan Anwar Usman soal pengangkatan Ketua MK baru. Padahal menurutnya Anwar yang berhalangan hadir dalam pengangkatan Ketua MK yang baru.
"Jangan mengambil manuver, membuat berita mengajukan keberatan terhadap pemilihan Ketua MK. Ketika diundang untuk hadir pada waktu pemilihan Ketua MK dia berhalangan menyatakan sakit," ucap Petrus.
Petrus juga tidak puas dengan putusan MK kemarin, di mana Anwar hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Menurutnya Anwar bisa diberhentikan secara tidak hormat.
"Putusan MK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Sekarang kami menuntut harus total lepas dari MK ini, agar dia diberhentikan tidak dengan hormat dari MK," ucap Petrus.
Petrus meminta Ketua MK saat ini membentuk MKMK untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Anwar. Dia juga meminta agar MK memiliki wadah banding yang menampung keberatan Anwar jika merasa tidak puas dengan putusan MK.
"Ketua MK membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa Anwar Usman. Tetapi juga sekaligus siapkan sarana untuk banding dan juga peraturan MK tentang bagaimana tata cara banding, jangka waktunya berapa hari setelah dibanding dan apakah pelapor diberi hak juga untuk banding," kata Petrus.
(idn/imk)Sentimen: negatif (100%)