Sentimen
Negatif (76%)
23 Nov 2023 : 15.56
Tokoh Terkait

Terbaru, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom, Ternyata atas Dugaan...

23 Nov 2023 : 22.56 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terbaru, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom, Ternyata atas Dugaan...

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kali ini, tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso berbondong-bondong laporkan sosok hakim Binsar Gultom.

Aksi tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ini menjadi salah satu bukti bahwa kasus kopi sianida tidak sesuai dengan keadilan.

Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso ini melaporkan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Adapun latar belakang laporan tersebut, hakim Binsar Gultom ini diduga atas pelanggaran etik.

Bahkan jubir MA pun yakni Suharto akan mengklarifikasi laporan para advokat ini ke Bawas.

Tentu akan menjadi polemik baru buntut dari kasus kopi sianida Jessica Wongso. Apalagi kasus kopi sianida ini hingga kini masih jadi sorotan public.

Sehingga Jessica Wongso sebagai tersangka tentu menjadi perbincangan di semua kalangan masyarakat. Lantaran tidak berakhirnya kasus yang dimulai sejak 2016 ini.

Namun tampaknya Jessica Wongso turut merasa lega, lantaran banyak Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso yang terus berjuang mencari dan untuk mendapat keadilan.

Bahkan Otto Hasibuan pun kini sangat berharap keadilan segera ditegakkan di hukum Indonesia ini.

Baca Juga: Sah! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ternyata Pendapatan Terendahnya Bisa untuk Membeli Motor Baru

Apalagi setelah banyaknya kejanggalan yang sudah terbukti dalam kasus kopi sianida ini.

Kemudian untuk laporan terhadap Binsar Gultom ini lantaran dirinya dinilai telah melanggar etik usai mengutarakan ungkapan atas putusan kasus Jessica Wongso di stasiun TV.

Tertuang di poin Pengaturan nomor 3.2, butir 5, hakim dilarang keluarkan pernyataan atau pendapat pada masyarakat atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di kondisi apapun.

Ini dia bunyinya:

(5) Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.

Dengan adanya laporan dari Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso terhadap hakim Binsar Gultom ini, berharap kasus kopi sianida Jessica Wongso ini akan menemukan titik terang.

Di mana, setidaknya hukuman Jessica diringankan atau dikurangi dari 20 tahun.

Apalagi dengan adanya Tim Aliansi Advokat Pembela termasuk Otto Hasibuan yang selalau membela dan memperjuangkan keadilan demi kliennya itu.***

 

Sentimen: negatif (76.2%)