Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri Segera Dikirim ke Sekretariat Negara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mabes Polri menyebut segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan permasalahan hukum di Kementan RI. "Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November 2023. Arief mengatakan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga belum menentukan waktu pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik gabungan menjadwalkan setelah merampungkan administrasi penyidikan. "Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Arief. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan merespons penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ari tak merinci langkah yang akan diambil. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK. "Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat. Regulasi itu yakni Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu menyebutkan pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. "Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jakarta: Mabes Polri menyebut segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan permasalahan hukum di Kementan RI."Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November 2023.
Arief mengatakan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga belum menentukan waktu pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik gabungan menjadwalkan setelah merampungkan administrasi penyidikan.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Arief.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan merespons penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ari tak merinci langkah yang akan diambil. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat.
Regulasi itu yakni Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu menyebutkan pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)