Sentimen
Positif (99%)
22 Nov 2023 : 21.18

Pemko Tebingtinggi Serahkan PSU Perumahan Secara Sepihak

22 Nov 2023 : 21.18 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemko Tebingtinggi Serahkan PSU Perumahan Secara Sepihak

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menggelar Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan Secara Sepihak Dari Masyarakat Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (22/11/2023).

Pj Wali Kota, Syarmadani mengakui bahwa kesempatan ini merupakan langkah yang luar biasa, yang sudah disepakati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjamin kehidupan masyarakat dan tugas-tugas Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Terang Syarmadani, secara teknis proses telah menempuh semua tahapan, dengan harapan agar nantinya tidak ada permasalahan hukum yang timbul. Namun terkait ini, ungkapnya, ada konsekuensi, Pemko Tebingtinggi sudah menerima, tentu ada tanggungjawab di balik ini semua.

“Maka pemeliharaan ini harus menjadi tindaklanjutnya, walau tetap harus diukur skala prioritasnya dan anggaran tercukupi,” terang Syarmadani.

Harapan turut disematkan Syarmadani, agar kiranya partisipasi pemeliharaan bukan hanya membangun yang rusak tapi juga menjaga aset yang ada.

“Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih, titip salam khusus kepada warga di 7 komplek perumahan, kita bisa saling bersinergi membangun bersama Kota Tebingtinggi,” tutup Syarmadaniw.

Kajari Tebingtinggi, Muhammad Muchsin mengatakan bahwasanya kegiatan penyerahan PSU di Kejaksaan khususnya di bidang Datun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), merupakan tugas, pokok dan fungsi pihaknya untuk melakukan legal asistance (pendampingan hukum), pendampingan sejak awal hingga saat ini.

“Makanya kepada Kasidatun, agar proses penyerahan ini benar-benar dilakukan memenuhi patuh ketentuan baik Perda dan Undang-undang yang ada. Dan alhamdulillah, Kasidatun menyampaikan, bahwa proses serah terima ini telah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak memberikan dampak yang tidak kita inginkan,” tutup Mucshin.

Sebelumnya Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution dalam laporan, bahwa PSU yang ada di perumahan harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan di daerah.

Serta Peraturan Wali Kota nomor 52 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota nomor 73 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dari pengembang perumahan di Kota Tebingtinggi.

“Penyerahan PSU perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dilingkungan perumahan,” kata Nasrin.

Dalam penyerahan PSU sepihak ini, ada 7 perumahan masyarakat atau warga penghuni perumahan yang mengajukan permohonan untuk menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, perumahan Bagelen Citra Asri dan Citra Bagelen Kencana di Kelurahan Bagelen, Sinar Harapan, Pilar Mas Abadi dan Citra Permai Indah di Kelurahan Bandar Sono, Puri Asri dan Bayu Permai di Kelurahan Pabatu.

Proses dan tahapan, terang Nasrin, telah semua dilaksanakan mulai dari pembentukan tim verifikasi dan sekretariat tim serta satuan tugas identifikasi dan validasi lapangan hingga melakukan persiapan penandatangan Berita Acara Serah Terima PSU perumahan secara sepihak.

“Semua ini sudah selesai kami laksanakan. Demikian beberapa hal yang dapat kami laporkan, semoga apa yang sudah kita laksanakan dapat berjalan baik dan sesuai dengan apa yang kota harapkan,” Tutupnya.

Kegiatan dirangkai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara masyarakat perumahan dengan Pemko Tebingtinggi. (ian/ram)

Sentimen: positif (99.7%)