Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 12.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dewas KPK Akan Surati Presiden Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

23 Nov 2023 : 12.26 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dewas KPK Akan Surati Presiden Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Jakarta -

Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan pemberhentian itu sesuai dengan Undang-undang KPK.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin mengatakan kemungkinan surat akan dikirim hari ini. Pihaknya sejauh ini masih menunggu surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.

Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL

Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.

(ial/dwia)

Sentimen: negatif (99.6%)