Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka, Firli Diminta Melepaskan Jabatan Ketua KPK
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli dinilai harus segera mundur dari kursi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah. "Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023. Yudi menilai masa depan Lembaga Antirasuah itu mulai cerah pascapenetapan Firli tersangka. Dia mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Polda Metro Jaya membersihkan KPK dari unsur korupsi. "Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya," tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu. Firli Bahuri ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pukul 23.50 WIB. "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli dinilai harus segera mundur dari kursi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.
Yudi menilai masa depan Lembaga Antirasuah itu mulai cerah pascapenetapan Firli tersangka. Dia mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Polda Metro Jaya membersihkan KPK dari unsur korupsi.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya," tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pukul 23.50 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)