Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Belum Bawa Firli ke Persidangan, Dewas KPK: Masih Dipelajari
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum membawa kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan. Dewas KPK membeberkan alasannya belum menyidang Firli. anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan semua materi yang dikumpulkan harus dipelajari terlebuh dahulu sebelum membawa Firli ke persidangan. Hasil analisis itu akan menentukan apakah persidangan perlu digelar atau tidak. "Masih dipelajari, sebab itu bahannya banyak ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. Total hampir 20 saksi diperiksa Dewas KPK dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Informasi yang didapatkan dari para saksi akan menentukan nasib persidangan etik pentolan KPK itu. "Saksi kita itu hampir 20. Jadi kita kan musti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu kemudian mengambil kesimpulan, nah itu mudah-mudahan secepatnya," ujar Syamsuddin. Dewas KPK tidak memberikan target penyelesaian dugaan pelanggaran etik Firli. Tapi, Dewas KPK berharap masalah itu bisa segera selesai. Sebelumnya, Dewas KPK memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin, 21 November 2023. Keterangan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu berpotensi dikonfrontasi dengan SYL karena memiliki cerita yang berbeda. "Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023. Albertina menjelaskan pihaknya bakal mendalami keterangan Firli setelah diperiksa hari ini. Konfrontasi dibutuhkan untuk mencari kebenaran dari dua keterangan yang berbeda. Dewas KPK juga belum bisa menyimpulkan permasalahan dalam dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL. Sejumlah saksi masih harus dipanggil. "Masih butuh saksi-saksi yang lain," ucap Albertina. (Can)
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum membawa kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan. Dewas KPK membeberkan alasannya belum menyidang Firli.anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan semua materi yang dikumpulkan harus dipelajari terlebuh dahulu sebelum membawa Firli ke persidangan. Hasil analisis itu akan menentukan apakah persidangan perlu digelar atau tidak.
"Masih dipelajari, sebab itu bahannya banyak ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Total hampir 20 saksi diperiksa Dewas KPK dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Informasi yang didapatkan dari para saksi akan menentukan nasib persidangan etik pentolan KPK itu.
"Saksi kita itu hampir 20. Jadi kita kan musti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu kemudian mengambil kesimpulan, nah itu mudah-mudahan secepatnya," ujar Syamsuddin.
Dewas KPK tidak memberikan target penyelesaian dugaan pelanggaran etik Firli. Tapi, Dewas KPK berharap masalah itu bisa segera selesai.
Sebelumnya, Dewas KPK memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin, 21 November 2023. Keterangan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu berpotensi dikonfrontasi dengan SYL karena memiliki cerita yang berbeda.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Albertina menjelaskan pihaknya bakal mendalami keterangan Firli setelah diperiksa hari ini. Konfrontasi dibutuhkan untuk mencari kebenaran dari dua keterangan yang berbeda.
Dewas KPK juga belum bisa menyimpulkan permasalahan dalam dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL. Sejumlah saksi masih harus dipanggil.
"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ucap Albertina. (Can)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (99.2%)