Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Andika Perkasa Khawatir Kepala Desa Dikerahkan Dukung Prabowo-Gibran, Yusril Bereaksi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, menilai kekhawatiran Andika Perkasa soal adanya dukungan dari para kepala desa dan perangkat desa untuk Prabowo-Gibran sama sekali tidak beralasan.
Yusril memastikan tak ada deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran di dalam acara kepala desa yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 19 November 2023. Dia yang hadir langsung di GBK dari awal hingga selesai acara sama sekali tidak mendengar pernyataan apa pun terkait dukungan untuk calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua.
"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Pengakuan Yusril tersebut selaras dengan pernyataan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga turut berada di GBK, dan tidak mendengar adanya deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran.
Dengan demikian, kata Yusril, Andika Perkasa dari kubu Ganjar-Mahfud tak perlu merasa khawatir lantaran tidak ada deklarasi dari kepala desa dan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran. Selain itu, para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut juga tidak bisa dijatuhi sanksi pidana maupun administratif. "Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi,” ujar Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan delik Pemilu adalah delik materil, bukan delik formil. Atas dasar itu, diungkapkan Yusril, pelanggaran baru bisa dikenai sanksi apabila perbuatan materil, yaitu deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.
“Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apa pun,” kata Yusril.
Yusril menyebut pimpinan organisasi desa hanya menyampaikan harapan yang masih mengganjal dari para kepala desa dan mantan kepala desa kepada Gibran Rakabuming Raka. Menurut Yusril, Gibran mendengarkan secara saksama seluruh keluhan para kepala desa dan mantan kades tersebut mengingat aspirasi yang disampaikan satu persatu sangat detail.
Yusril menuturkan, format pertemuan tahunan para kepala desa itu berbentuk silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia, dan sama sekali tidak ada deklarasi. Dia menyadari deklarasi adalah bentuk pelanggaran Pemilu, sebab pasangan calon telah ditetapkan KPK tapi masa kampanye belum dimulai.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut,” ucap Yusril.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran pemilu harus memberikan bukti-bukti ke Bawaslu. Setelahnya, Bawaslu yang akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. "Kami dari TKN Koalisi Indonedia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu,” ujar Yusril.***
Sentimen: negatif (65.3%)