Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 01.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Polisi Segera Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

23 Nov 2023 : 01.04 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Segera Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade belum menjelaskan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Dia juga tidak menjawab gamblang saat ditanya terkait rencana penahanan Firli Bahuri usai jadi tersangka.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan pemberkasan perkara. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," jelasnya.

Dijerat Pasal Pemerasan, Gratifikasi hingga Suap

Ade Safri mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Namun, polisi belum mengungkap konstruksi perkara ini. Polisi juga belum menjelaskan berapa uang yang diduga diminta ataupun telah diterima Firli terkait kasus ini.

(wnv/haf)

Sentimen: negatif (99.6%)