Disebut Beratkan Pemda, Segini Nominal Gaji PNS dengan Skema Single Salary untuk Tiap Kelas Jabatan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemberian gaji PNS dengan skema single salary disebut dapat beratkan kantong Pemda.
Wacana pemberlakukan skema single salary dalam pemberian gaji PNS tersebut kabarnya terbentur oleh kondisi kapasitas fiskal Pemda.
Pengaruh kondisi kapasitas fiskal Pemda tersebut membuat pemberian gaji PNS dengan skema single salary masih dibahas secara matang hingga saat ini.
Apalagi salah satu konsep pemberian gaji PNS dengan skema single salary tersebut untuk menumpas ketimpangan antara pusat dan di daerah.
Perlu diketahui kondisi kapasitas fiskal tiap daerah berbeda-beda, ada yang kuat dan mungkin ada juga yang sangat terbatas.
Untuk itu pemerintah dirasa harus berhati-hati dalam penerapan skema single salary dalam pemberian gaji PNS tersebut.
Kehati-hatian tersebut dimaksudkan untuk menjaga keuangan daerah agar tidak goyah akibat beban gaji pegawainya yang tinggi.
Seperti yang kita tahu nominal gaji PNS dengan skema single salary hingga kini belum ada rilis resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Ada Beasiswa Khusus untuk Anak PNS tingkat SD hingga Perguruan Tinggi Capai Rp45 Juta Lho, Ini Syaratnya
Namun berbagai kabar terkait estimasi gaji PNS dengan skema single salary sudah banyak bermunculan.
Dimana diketahui bahwa nominal gaji PNS dengan skema single salary tersebut dibedakan berdasarkan tiap kelas jabatan.
Kelas jabatan tersebut tampaknya menghapus golongan yang selama ini dipakai dan diubah menjadi jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional.
Estimasi nominal gaji PNS dengan skema single salary
Berikut dibawah ini merupakan estimasi nominal gaji PNS dengan skema single salary yang dikutip dari sumbarprov.go.id.
Jabatan Administrasi (JA)
1. JA 1: Rp3.100.000
2. JA 2: Rp3.568.100
3. JA 3: Rp4.106.883
4. JA 4: Rp4.727.022
5. JA 5: Rp5.440.803
6. JA 6: Rp6.262.364
7. JA 7: Rp7.207.981
8. JA 8: Rp8.296.386
9. JA 9: Rp9.549.140
10. JA 10: Rp10.991.061
11. JA 11: Rp12.650.711
Baca Juga: Cek Fakta : Nyamuk Wolbachia Disebut sebagai Misi Bill Gates untuk Rusak Genetik Laki-laki Indonesia Jadi LGBT
12. JA 12: Rp14.560.968
13. JA 13: Rp16.759.674
14. JA 14: Rp19.290.385
15. JA 15: Rp22.203.233
Jabatan Fungsional (JF)
1. JF 1: Rp3.100.000
2. JF 2: Rp3.568.100
3. JF 3: Rp4.106.883
4. JF 4: Rp4.727.022
5. JF 5: Rp5.440.803
6. JF 6: Rp6.262.364
7. JF 7: Rp7.207.981
8. JF 8: Rp8.296.386
9. JF 9: Rp9.549.140
10. JF 10: Rp10.991.061
11. JF 11: Rp12.650.711
12. JF 12: Rp14.560.968
13. JF 13: Rp16.759.674
14. JF 14: Rp19.290.385
15. JF 15: Rp22.203.233
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
1. JPT IX: Rp26.643.880
2. JPT VIII: Rp27.976.074
3. JPT VII: Rp29.374.878
4. JPT VI: Rp30.843.622
5. JPT V: Rp32.385.803
6. JPT IV: Rp34.005.093
7. JPT III: Rp35.705.348
8. JPT II: Rp37.490.615
9. JPT I: Rp39.365.146
Baca Juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin: Kita Tetap Gunakan PP 51 2023
Itulah dia nominal gaji PNS dengan skema single salary yang disebut-sebut dapat beratkan Pemda.***
Sentimen: negatif (61.5%)