Kalau berani, ajukan hak angket soal netralitas TNI-Polri
Alinea.id Jenis Media: News
Menjelang kontestasi Pemilu 2024, Komisi I DPR membuat gebrakan dengan membentuk Panja Netralitas TNI. Panja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto. Panja Netralitas TNI ingin memastikan agar TNI berani menolak segala hal yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
Seolah mengikuti, anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga telah mengusulkan agar Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) pengawasan netralitas Polri pada perhelatan Pemilu 2024. Trimedya beralasan, akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot. Baik secara langsung atau melalui media sosial.
Pembentukan panja ini, agar TNI dan Polri tegas terhadap oknum-oknum di dalam institusinya yang terbukti tidak netral. Netralitas TNI dan Polri dalam menghadapi pemilu penting. Mengingat TNI dan Polri menguasai senjata. Jangan sampai ada oknum TNI dan Polri memanfaatkan senjatanya untuk memaksa masyarakat agar memilih sesuai dengan kecenderungan oknum tersebut.
Tetapi sebagian kalangan menilai kalau pembentukan panja tersebut sebagai bentuk kegenitan anggota DPR terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Indikasinya terlihat dari pembentukan panja tersebut yang mepet dengan tahapan penting pemilu, yakni kampanye. Terlebih dengan maraknya pemberitaan soal situasi politik yang terjadi pada belakangan ini.
"Di satu sisi, anggota DPR yang juga anggota parpol ini harus berkonsentrasi di dapilnya masing-masing. Untuk mengamankan perolehan suara partai maupun anggota DPR itu sendiri. Di sisi lain, mereka harus melakukan rapat membahas netralitas TNI dan Polri. Jadi sepertinya pembentukan panja yang telah dilakukan Komisi I DPR dan yang akan dilakukan Komisi III DPR tidak bakal maksimal," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/11).
Khusus Komisi III DPR yang bakal membentuk Panja Netralitas Polri, dinilainya kurang pas. Pasalnya, ranah Komisi III adalah hukum. Sementara, persoalaan proses pemilu, termasuk netralitas Polri pada pemilu berada di Komisi II DPR. Kecuali, sudah ada kasus hukum yang mencuat dan ditangani terkait netralitas Polri pada pemilu.
Karena itu, jika DPR benar-benar serius memperdalam persoalan netralitas terhadap Polri maupun TNI. Lucius menyarankan agar anggota DPR mengajukan hak angket. Ini merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Tetapi masalahnya, apakah mereka berani? Padahal sebenarnya masalah netralitas. Baik itu TNI, Polri, maupun ASN, cukup layak untuk diselidiki mempergunakan hak angket. Dari pada mereka selalu berteriak soal netralitas TNI, Polri, dan ASN, menjelang Pemilu 2024!" ucap dia.
Sentimen: negatif (98.1%)