Sentimen
Negatif (91%)
22 Nov 2023 : 07.54
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset

22 Nov 2023 : 07.54 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset

JAKARTA - Polda Metro saat ini masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam menangani kasus pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam anev penyidik juga menggandeng sejumlah pihak termasuk tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA).

"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Dalam Anev kasus ini, tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak. Salah satu tim yang digandeng untuk menangani kasus ini ialah Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menelusuri aset dalam perkara tersebut.

"Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.

Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sentimen: negatif (91.4%)