Sentimen
Positif (48%)
20 Nov 2023 : 21.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Menteng

Partai Terkait

Bawaslu Harus Sikapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Satu Paslon di Pilpres 2024

20 Nov 2023 : 21.41 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Harus Sikapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Satu Paslon di Pilpres 2024

MerahPutih.com - Kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11) menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. Acara tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menyikapi peristiwa berkumpulnya perangkat desa yang menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Baca Juga

Tukar Kado Capres: Prabowo Beri Bantal Kucing ke Anies dan Helm Sepeda untuk Ganjar

"Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres," kata Kaka Suminta, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Kaka menegaskan, aparat perangkat desa harus bisa menjaga pemilu jujur dan adil. Dalam pemilu ada hal yang boleh dan tidak boleh tdilakukan perangkat desa.

"Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada. Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu, saat ini jelang tahapan kampanye. Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi," ujarnya.

Baca Juga

Ganjar Jelekkan Cawapresnya Sendiri dengan Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi

Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan sosialisasi ataukah kampanye.

"Dari hal-hal seperti ini bisa menimbulkan ketidakadilan pemilu. Iya terkait soal pengerahan massa semacam itu harus ada catatan tegas agar tidak menimbulkan pengulangan," imbuhnya.

Sebab, kata Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa. Menurutnya, itu bukan kumpulan biasa dan juga bukan sosialisasi.

"Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi. Terutama saat pemilu seyogyanya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke paslon," tutup Kaka. (Pon)

Baca Juga

TAPKP Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Sentimen: positif (48.5%)