Sentimen
Positif (57%)
22 Nov 2023 : 00.16
Partai Terkait

Menerka masa depan hak angket MK inisiatif Masinton

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

22 Nov 2023 : 00.16
Menerka masa depan hak angket MK inisiatif Masinton

Beberapa anggota DPR lintas fraksi diklaim menyetujui hak anget terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang digulirkan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. Usul disampaikan dalam rapat paripurna, 31 Oktober 2023.

"Ada 8 orang [dari 3 fraksi] yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan [persetujuan hak angket]," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (16/11).

Wacana ini digagasnya seiring terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres). Akibat putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berhak maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kendati begitu, Masinton enggan membeberkan nama-nama anggota DPR yang mendukung hak angket MK tersebut. "Enggak usah disebutlah."

Hak angket, sesuai Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), perlu dukungan sedikitnya 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi untuk menjalankan hak angket. Jika terpenuhi, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui. Forum itu sedikitnya dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota dewan dan disetujui minimal 1/2 jumlah anggota yang hadir.

Tampaknya usulan hak angket ini belum menjadi sikap resmi PDIP. Pangkalnya, capres PDIP, Ganjar Pranowo, tidak sepakat dengan langkah tersebut.

"Yang mau diangket siapa?" kata Ganjar, Rabu (8/11). "Masa hakim MK diangket?"

Sentimen: positif (57.1%)