Sentimen
Negatif (97%)
21 Nov 2023 : 22.36
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Tolak RUU Pilkada, PKS: Banyak Menimbulkan Kerugian  

21 Nov 2023 : 22.36 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Tolak RUU Pilkada, PKS: Banyak Menimbulkan Kerugian  

21 November 2023 20:51 WIB

Fraksi PKS DPR RI beranggapan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU ini dilakukan secara tergesa-gesa

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Fraksi PKS DPR RI yang menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzamil Yusuf pada Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Fraksi PKS DPR RI beranggapan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU ini dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan karena dibahas pada Masa Reses DPR RI. RUU Pilkada ini juga dinilai  tidak mendesak karena tidak masuk daftar RUU Prolegnas DPR RI.

Majukan Pilkada Serentak Jadi September 2024, Tito Beberkan Alasannya

“Fraksi PKS menilai bahwa perubahan jadwal Pilkada dapat berdampak pada ketidaksiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan Pilkada, sebab rentang waktu Pilpres dan Pilkada yang terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali perputaran pemilihan," ujar Almuzzamil.

Dia menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada menimbulkan banyak sekali kerugian baik bagi penyelenggara maupun peserta.

Percepatan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024 dapat menimbulkan prasangka dan kegaduhan masyarakat sehingga mendorong ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu 2024.

“Berdasarkan catatan kami tersebut, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR," pungkasnya.

Berpengalaman Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres, Gerindra: Bukan Hanya Peluang Gibran

Sentimen: negatif (97%)