Sentimen
Negatif (76%)
21 Nov 2023 : 17.08
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus Heli AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

21 Nov 2023 : 17.08 Views 12

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kasus Heli AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000 atau Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Irfan terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Heli AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (76.2%)