Sentimen
Positif (97%)
21 Nov 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: mayat, covid-19

Tokoh Terkait

Hanya 5 Menit 5 Detik, Penjelasan Kepala BPBD Jember di Hadapan Pansus Soal Dana Covid

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

21 Nov 2023 : 20.22
Hanya 5 Menit 5 Detik, Penjelasan Kepala BPBD Jember di Hadapan Pansus Soal Dana Covid

Jember (beritajatim.com) – Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember Djamil hanya memberikan penjelasan kepada Panitia Khusus Covid DPRD Jember, Jawa Timur, selama lima menit lebih lima detik dalam rapat di parlemen, Kamis (2/9/2021).

Djamil datang bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria ke gedung parlemen memenuhi undangan pansus yang mempertanyakan regulasi seputar pengelolaan dana pemakaman khusus pasien Covid. “Akan ditanya oleh pansus ini ada apa sebenarnya? Teori (nominal honor pemakaman) satu mayat (sebesar) Rp 100 ribu itu ilham dari mana, wangsit dari mana,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kemarin.

Total honor pemakaman sebesar Rp 70,5 juta itu kemudian dikembalikan Bupati Hendy Siswanto ke kas daerah. Bahkan ia meminta maaf di hadapan sidang paripurna DPRD Jember karena kegaduhan yang ditimbulkan alokasi anggaran itu oleh BPBD.

Namun ternyata keinginan Itqon bertepuk sebelah tangan. Djamil menolak menjawab pertanyaan para anggota pansus. “Apa yang selama ini viral sudah masuk dalam proses ranah hukum. Oleh karena itu kami harus menghormati proses itu. Oleh karenanya mungkin apabila kami sampaikan di dalam forum semacam ini ada materi-materi yang bersinggungan dengan materi-materi yang diproses dalam ranah hukum. Oleh karena itu tentu ini tidak bisa kami sampaikan dalam forum semacam ini,” katanya.

“Kedua, ada proses administrasi dalam bentuk review dan sebagainya, yang juga sama-sama bersamaan dengan proses hukum yang ada. Tentu kami sedang menyiapkan bahan materi dan sebagainya yang sekiranya nanti bisa memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung,” kata Djamil.

Djamil mengaku sedang menyusun gambaran tentang kedaruratan yang harus dilakukan dalam situasi yang juga darurat. “Yang saya maksudkan adalah bahwa ketika kami mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD pada 12 Maret 2021, kita semua tentu ingat, bahwa pada saat itu kita tidak memiliki APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Kita tidak memiliki satu pun cantolan penggunaan anggaran untuk berlangsungnya satu pelayanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat,” katanya.

“Yang kedua, tentu kita ingat bahwa di dalam upaya pengelolaan keuangan negara dan daerah, kita mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam undang-undang ini jelas sekali, bahwa kewenangan tentang pelaksanaan APBD itu ada di tangan otorisator yaitu bupati. Bukan di tangan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) apalagi dengan status Plt (Pelaksana Tugas), yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) saja. Sebelum ada DPA, kewenangan itu sama sekali tidak bisa dilakukan,” kata Djamil.

‘Ketiga, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan. Di situ dibutuhkan fungsi diskresi. Fungsi diskresi itu kewenangannya terbatas pada pejabat berwenang saja, dalam hal ini kepala daerah. Tidak pada yang lain,” kata Djamil.

Djamil berharap pernyataannya ini bisa digunakan sebagai petunjuk memahami persoalan. “Sehingga tidak melakukan judgement atau penilaian yang tidak berdasar. Semua tentu ada dasarnya, semua tentu upaya-upaya bagaimana fregulasi-regulasi yang tersedia itu kita formulasikan sedemikian rupa sehingga mnenjadi sebuah keputusan, menjadi sebuah kebijakan yang kebijakan itu membawa pada konsekuensi-konsekuensi yang ada,” katanya.

“Konsekuensi-konsekuensi itu tentu tidak bisa langsung dihindari begitu saja. Tapi memang ada proses yang harus dilaksanakan terlebih dulu dan setelahnya perlu ada semacam pertanggungjawaban. Oleh karena itu ada proses bernama audit, ada proses bernama verifikasi, ada proses bernama review dan sebagainya yang semuanya sedang berjalan. Ketika ini berjalan tentu proses ini perlu dihormati bersama-sama, karena ini merupakan regulasi-regulasi yang menjadi kesepakatan dan diformalkan dalam regulasi-regulasi yang diatur bersama. Apakah dalam bentuk undang-undang, perpres, PP, atau bentuk peraturan lain termasuk peraturan bupati, peraturan daerah dan sebagainya.” kata Djamil. Dia berjanji akan menjelaskan tuntas setelah semua proses itu berlangsung.

Ketua Pansus Covid Ahmad Halim mengatakan, banyak yang ingin didalami sebenarnya. “Tapi satu sisi kita tahu semua bahwa proses yang terjadi saat ini adalah proses hukum. Tentu kita harus hormati itu. Kedua, tentu proses Inspektorat atau pengawasan sudah muilai berjalan. Tentu Pansus Covid DPRD sudah memfasilitasi walau masih banyak pertanyaan-pertanyaan di benak kami,” katanya. [wir/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (97%)