Sentimen
Positif (40%)
21 Nov 2023 : 08.46
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Upah Minimum Sumatera Barat 2024 Cuma Naik Rp 70 Ribu

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

21 Nov 2023 : 08.46
Upah Minimum Sumatera Barat 2024 Cuma Naik Rp 70 Ribu

MerahPutih.com - SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023 telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 menjadi Rp2,81 juta per bulan. UMP terbaru itu naik tipis sebesar Rp70.000 dibandingkan angka tahun 2023 ini senilai Rp 2,74 juta.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan penetapan UMP tahun 2024 telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

Baca Juga:

UMP Bali 2024 Naik jadi Rp 2.813.672

Rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja. "Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya, usai penetapan, dilansir dari Antara, Selasa (21/11). Orang nomor satu di Sumbar itu berharap kenaikan UMP ini, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.

Baca Juga

Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023. Secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30). Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja. Nizam mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (*)

Baca Juga:

UMP 2024 Jakarta Diumumkan

Sentimen: positif (40%)