Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sydney
Tokoh Terkait
KPU dan Kemendikbudristek Nyatakan Ijazah Gibran Asli
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, ijazah calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka, asli. Karenanya, Gibran dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai cawapres.
Sebelumnya, isu keaslian ijazah Gibran dipersoalkan Dokter Tifa di akun X. Tifa menuding Gibran tidak pernah kuliah S1 di University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney, Australia atau hanya menjalani kursus.
Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan, tidak ada kejanggalan dalam verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dari hasil pengecekan KPU, dokumen pendidikan berupa ijazah yang disampaikan Gibran telah memenuhi syarat. “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Soal lebih detailnya, Idham enggan berkomentar. Merujuk Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. “Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikanya kepada publik,” imbuhnya. Yang jelas, dari sisi administrasi tidak ada persoalan yang meggganjal.
Senada, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam pun memastikan ijazah Gibran asli. Menurutnya, Gibran mengantongi gelar Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura. “Bachelor-nya dari Singapore,” ungkapnya.
Hal ini pun sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Atas Nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat nomor:2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tersebut, dinyatakan bahwa bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diperoleh dari University Of Bradford setara sarjana.
Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran saat itu, Paristiyanti Nurwardani. “Surat penyetaraan tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Belmawa, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Penyetaraan ijazah didasarkan pada dokumen ijazah asli yang diperoleh seseorang dari luar negeri,” jelas Nizam.
Disinggung soal arti penyetaraan ijazah ini, Nizam menjelaskan, sebetulnya penyetaraan ijazah hanya digunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. Biasanya, di luar negeri hal tersebut dilakukan oleh universitas yang akan menerima mahasiswa lulusan universitas dari negara lain. “Dalam UU Pendidikan Tinggi pun penyetaraan ijazah diatur untuk keperluan melanjutkan studi,” pungkasnya.
Dalam pengusulan penyetaraan ijazah luar negeri ini, tidak selalu usulan langsung diterima. Bisa juga ditolak oleh tim penilai karena dirasa tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, dalam hal kelengkapan dokumen, akreditasi perguruan tinggi atau program studi, hingga proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Biasanya pengusul akan diberikan kesempatan untuk perbaikan. Akan tetapi, jika tidak dipenuhi maka usulan akan ditolak secara otomatis oleh sistem. (lyn/mia/far/jpg)
Sentimen: positif (91.4%)