Sentimen
Bawaslu Tak Boleh Kompromi Soal Pelanggaran Pemilu
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Zamrud S.H ( Ketua TPUA / Tim Pembela Ulama & Aktivis Provinsi Jawa Timur)
KNews.id – Kpu, Bawaslu dan Dkpp adalah produk satu undang-undang. Mereka dilahirkan dari Rahim yang sama yaitu dari undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.Ketiganya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam tahapan pemilihan umum.Dalam tahapan Pilleg dan Pilpres kecenderungan orang lebih fokus dalam tahapan Pilpres karena dalam tahapan ini merupakan tonggak penentu siapa yang akan jadi pemimpin masa depan kita utamanya Presiden terpilih.
Rakyat yang memiliki hak pilih adalah sasaran utama bagi sebuah pesta demokrasi lima (5) tahunan oleh karenanya disebut dengan Vox populi, vox dei (suara rakyat suara Tuhan) jadi segala cara digunakan demi mendapatkan suara Tuhan melalui rakyat.
Tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden telah dilakukan dan bahkan telah pada tahapan penetapan nomor urut Capres dan Cawapres juga diumumkan oleh Kpu berdasarkan pasal 235 ayat (2) dan (3) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari rangkaian mulai pendaftaran sampai dengan penetapan dan penetapan nomor urut, kita tidak mengetahui dan mendengar apa hasil pengawasan dari Bawaslu terhadap tiga (3) Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan itu.
Padahal Bawaslu yang diwajibkan atas perintah undang-undang pemilu melakukan pengawasan atas Verifikasi kelengkapan Administrasi Pasangan Calon sesuai pasal 239 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Tanpa butuh adanya laporan pelanggaran Masyarakat, secara prinsip sesuai ketentuan yang mengatur Bawaslu itu juga harus memeriksa karena fungsi pengawasan itu pada verifikasi kelengkapan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf A sampai dengan T bahkan yang lebih krusial adanya syarat huruf R yaitu soal ijazah masing – masing Capres dan Cawapres yang wajib terverifikasi apakah benar atau tidak ?
Makna hukumnya, dari sisi perspektif logika berpikir, jika ada info atau temuan dari pihak luar terhadap ijazah dari salah satu calon presiden dan wakil presiden berarti Bawaslu Diam atau tidak menyampaikan ke Publik, dan ini sangat bahaya karena dianggap ada dugaan kompromi dengan Kpu artinya apabila ada info atau dugaan dari luar bahwa ada misal ijazah salah satu calon yang dianggap bermasalah maka Bawaslu harus ambil bagian untuk melakukan penelitian dan disampaikan sebagai atas temuan – temuan.
Apabila mempedomani pasal 454 ayat (1) _Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu, ayat (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu.
Dari uraian diatas apabila ternyata dalam persyaratan ketiga (3) Capres dan Cawapres ada indikasi persyaratan yang bermasalah maka Bawaslu dan Kpu ikut bertanggung jawab dan bisa masuk ranah DKPP.
Persoalan persyaratan ini tidak bisa dianggap sepele karena ini menyangkut nasib bangsa dan negara.Jangan lagi kita terjebak pada produk Presiden gorong-gorong karena kita akan ikut merasakan Baunya padahal dalam pengertian politik orang awam bahwa politik itu Abu-Abu tidak putih dan tidak pula hitam, jika diaplikasikan di lapangan dua variabel Abu-Abu itu melekat artinya jika politik yang benar dan baik adalah politik Abu Bakar Ash-Shiddiq dan jika politik penuh intrik-intrik dan kebohongan adalah politik Abu Jahal, lalu kita mau pilih yang mana ? Semua anda yang menentukan nasib bangsa dan negara ini.
Mari kita awasi juga Penyelenggara Pemilunya agar tercipta asas _Luber dan Jurdil
(Zs/NRS)
Sentimen: netral (65.3%)