Sentimen
Negatif (94%)
20 Nov 2023 : 21.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Bupati Samosir Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Rp32,7 Miliar

20 Nov 2023 : 21.26 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Mantan Bupati Samosir Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Rp32,7 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Samosir dua periode, Mangindar Simbolon menjalani sidang eksepsi secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/11/2023). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi alih fungsi Hutan Tele, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sarumaha dalam dakwaan menguraikan, pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU No 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

“Pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura,” ungkapnya, dihadapan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.

Labih lanjut kata JPU, Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat restu dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama-nama anaknya saksi yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda-beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani/penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man)

Sentimen: negatif (94.1%)