Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Gunung, Jember, Cengkareng, Banyuwangi, Dukuh, Lumajang
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
11 Penumpang Elf Meninggal Dunia setelah Tertabrak KA Probowangi di Lumajang
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
LUMAJANG - Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam.
"Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang--Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.
Ia mengatakan sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
"Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Baca Juga :
Mengenaskan Berita Duka Ini, 11 Orang Meninggal Akibat Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Ia mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.
KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan-nya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Baca Juga :
Berita Duka, Seorang Pria Tertabrak Kereta Rel Listrik di Cengkareng Jakarta Barat
Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
Menurutnya korban meninggal dunia yang berada di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr.Haryoto Lumajang yakni:
Tn. Riyono / Babatan, Surabaya Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya Belum teridentifikasi Belum teridentifikasi
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (99.4%)