Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Mojokerto, Nganjuk
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Jessica Wongso Buka Kartu! Ini Langkah Penting yang Akan Dilakukan Agar dapat Novum Baru
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Kasus Jessica Wongso saat ini sangat menarik perhatian Publik.
Banyak publik yang beranggapan bahwa Jessica Wongso bukan lah orang yang membunuh Mirna karena banyak kejanggalan yang ditemukan pada kasus ini.
Kejanggalan ini terkuak kembali saat kasus Jessica Wongso ini ditayangkan dalam bentuk dokumenter berjudul Ice Cold.
Bahkan karena terungkap kembalinya kejanggalan dalam kasus ini banyak warganet yang meminta kasus ini kembali dibuka.
Tidak hanya warganet tapi pengacara-pengacara kondang tanah air pun ingin membantu Jessica Wongso agar mendapatkan keadilan.
Baca Juga: UMP 2024 Jatim Jika Naik 15 Persen: UMK 2024 Mojokerto Lebih Tinggi dari Tuban dan Nganjuk, Berapa Perbulan?
Pasalnya pengacara-pengacara tersebut pun merasakan kejanggalan yang sama seperti warganet.
Dari sekian banyak kejanggalan pada kasus ini yang membuat warganet ingin kasus ini dibuka kembali adalah
1. Tidak adanya otopsi pada jenazah Mirna.
2. Ahli patologi forensik RSCM, dr Djaja Surya Atmadja sempat melihat wajah Mirna Salihin yang membiru setelah meninggal. Sedangkan, orang yang meninggal akibat sianida seharusnya tidak membiru, tetapi memerah karena kadar sianida HB02-nya tinggi.
3. Motif Jessica Wongso dalam membunuh Mirna Salihin juga belum jelas sampai sekarang.
4. Jessica Wongso tetap dinyatakan bersalah meskipun tanpa motif dan bukti konkrit dirinya membunuh Mirna Salihin.
Baca Juga: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tinggi di Pilgub Jabar, Jika Tidak Ada Ridwan Kamil Sebagai Lawannya!
5. Psikolog forensik, Reza Indragiri sempat mengatakan ada pihak tertentu yang mengintimidasi dan memberikan uang.
Karena dorongan warganet Otto Hasibuan Kuasa Hukum Jessica, akan melakukan PK kembali terhadap kasus Jessica Wongso ini.
Pada suatu kesempatan Otto Hasibuan membongkar kartu apa yang akan ia lakukan sebelum melakukan PK.
Sebelum menjelaskan apa saja yang akan ia lakukan ia memberitahu bahwa ada barang bukti yang dihilangkan, merekayasa CCTV, dan siapa yang mencegah melakukan otopsi.
Karena dalam mengajukan PK harus memberikan Novum baru atau alat bukti baru Otto akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Ia akan melakukan upaya hukum akan mencoba melaporkan siapa saja yang melakukan kejahatan pada kasus ini.
“Saya sudah katakana tadi ada barang bukti yang dihilangkan, akan mencoba melaporkan siapa –siapa yang melakukan kejahatan disini, kejahatan yang merekayasa CCTV kalau ada kita coba, siapa-siapa yang menghilangkan barang bukti, kemudian siapa yang mencegah dilakukannya otopsi,”ujar Otto dikutip dari akun TikTok Ajax.id Minggu,19 November 2023.
Baca Juga: Otto Hasibuan Siap PK Kasus Jessica Wongso Pekan Depan, Edi Darmawan Ketar-ketir, Ini yang Larang Buka Barang Bukti
Ia semakin bersemangat untuk membongkar semua kejahatan dalam kasus ini karena pada pasal 222 KUHP mengatakan siapa yang menghalangi otopsi itu adalah merupakan pidana.
Ia juga menceritakan saat di persidangan saksi Doktor Slamet mengatakan tidak melakukan otopsi melainkan hanya melakukan pengambilan sampel karena permintaan polisi.
Hal tersebutlah yang membuat Otto Hasibuan bertanya-tanya
“Mengapa Polisi melakukan ini, mengapa dia menghalang halangi ini dan siapa orangnya,” Tanya Otto.
Otto mengatakan hal-hal tersebut bisa diproses hukum, dan ia akan melakukan semua langkah tersebut.
Otto juga berharap dari fakta-fakta tersebut dapat ditemukan suatu novum untuk menuju PK.***
Sentimen: negatif (100%)