Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Buntut Tertembaknya Seorang Pria di Bekasi, Polisi Periksa John Kei di Lapas Salemba
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei terkait kasus penembakan yang menewaskan pria bernama Gaspar atau GR di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan terhadap John Kei berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Timur.
Pasalnya, John Kei tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Selamba terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. (John Kei) sudah pindah di Salemba ya," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Hengki menuturkan dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapati adanya bukti komunikasi terhadap pelaku penembakan itu.
Menurutnya hasil pemeriksaan didapati jika John Kei sempat dihubungi oleh kelompoknya terkait aksi penyerangan dan penembakan terhadap seorang kelompok Nus Kei tersebut.
Kata Hengki dalam pemeriksaan itu John Kei mengaku melarang kelompoknya untuk melakukan aksi penyerangan terhadap seorang kelompok Nus Kei tersebut.
"Artinya begini, yang bersangkutan mengakui menerima telepon, sifatnya hanya telepon, bukan bukti berupa teks ya. Kita sudah periksa menyatakan 'ya benar saya dihubungi, namun saya melarang'," kata Hengki.
Diketahui, seorang anggota kelompok Nus Kei bernama Gaspar tewas tertembak akibat penyerangan dari kelompomlk John Kei.
Tewasnya seorang prianitu disebabkan konflik yang terjadi antara kelompo John Kei dan Nus Kei.
Saat itu korban bersama kawanannya berencana menyerang basecamp dari kelompok John Kei yang berada di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu pula Gaspar bersama kawanannya telah mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam (sajam) untuk menyerang kelompo tersebut.
Namun, kelompok lain yang menjadi target oleh korban dan kawanannya telah mengendus aksi penyerangan itu.
Saat itu pula anggota kelompok yang bernama Felix melepeskan dua kali tembakan ke korban bersama kawanannya yang menyerang itu.
Saat itu pula, korban meregang nyawa usai timah panas menembus tubuhnya saat penyerangan berlangsung.
Alhasil kepolisian membentuk tim gabungan dalam menyelidiki konflik dua kelompok tersebut yang menyebabkan satu orang tewas tertembak.
Total 11 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan ebilan diantaranya telah dilakukan penangkapan dan dua lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Para pelaku pun dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat. (raa)
Sentimen: negatif (100%)