Sentimen
Negatif (91%)
19 Nov 2023 : 20.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2018

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Sempat Gugat UU Pilkada ke MK, Bima Arya Sudah Pasrah Lengser Desember 2023?

19 Nov 2023 : 20.14 Views 16

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Sempat Gugat UU Pilkada ke MK, Bima Arya Sudah Pasrah Lengser Desember 2023?

AYOBOGOR.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya seperti diketahui akan lengser dari jabatannya pada Desember 2023, kendati tidak genap lima tahun menjabat sejak dilantik pada 2019 lalu.

Hal itu yang membuat Bima Arya dan sejumlah kepala daerah, termasuk Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Bima Arya menyatakan bahwa dirinya akan lengser terhitung beberapa hari lagi. Ini disampaikannya saat mengunggah foto bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Instagram.

Tentu hal tersebut bertentangan dengan harapannya sehingga menggugat UU Pilkada yang dinilai 'merampas' masa jabatan sang wali kota Bogor.

"Dalam hitungan hari, saya akan mengakhiri jabatan sebagai Wali Kota Bogor. Saya ketemu Pak ET (Erick Thohir) untuk mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang terjalin selama ini," ujar Bima Arya lewat Instagram @bimaaryasugiarto, dikutip Minggu, 19 November 2023.

Sebelumnya, gugatan terhadap Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dilayangkan sejumlah pihak, termasuk Bima dan Dedie.

Kepala daerah penggugat lainnya adalah mantan gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Undang-undang itu dinilai Bima Arya merugikan hak konstitusi para kepala daerah yang masa jabatannya tidak genap menjadi lima tahun sejak pelantikan.

"Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205," kata Bima, Rabu, 15 November 2023, disadur dari Republika.

Pada Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 itu dijelaskan para kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Namun, para kepala daerah pemohon gugatan yang terpilih manakala itu harus dilantik pada tahun 2019 karena harus menyesuaikan masa jabatan lima tahun kepala daerah sebelumnya.

Contohnya Bima dengan Dedie. Pasangan itu baru dilantik pada 20 April 2019. Seharusnya masa bakti selama lima tahun berakhir pada 20 April 2024.

Artinya, bila Bima dan Dedie diberhentikan pada Desember 2023, maka masa jabatan keduanya terpotong selama empat bulan.

Menurut Bima, terdapat kekosongan norma pada pasal itu yang tidak jelas mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru dilantik pada 2019.

"Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah," jelas Bima.

Di satu sisi, bila jabatan para pemohon gugatan digenapkan menjadi lima tahun setelah dilantik, itu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan perlindungan hak konstitusionalnya. Selain itu, meminta agar pemerintah bisa menunda pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah yang menjadi pengganti.

"Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah," ujar Bima.

Sentimen: negatif (91.4%)