Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
[POPULER NASIONAL] Reaksi Hashim Djojohadikusumo soal Alasan Tak Laporkan Dugaan Korupsi Kemenhan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Respons adik kandung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang tidak melaporkan dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada aparat penegak hukum berada di puncak berita terpopuler.
Menurut Hashim, pernyataan tentang dugaan korupsi itu sudah dia sampaikan 3 tahun lalu kepada media massa.
Dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia Capres-Cawapres, aparat kepolisian saat ini turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan itu.
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Pak Prabowo Janji Tambah Kekuatan KPK jika Menang
1. Ditanya Kenapa Dugaan Korupsi Kemenhan Tak Dilaporkan, Begini Kata Hashim Djojohadikusumo
Adik kandung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, merespons ketika ditanya soal kenapa tidak melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada pihak berwajib.
Hashim menyebut, perihal dugaan korupsi yang dia sampaikan sebenarnya bukan hal baru. Sebab dirinya sudah pernah menyampaikan pada 2020 lalu di media.
Hanya saja, menurut Hashim pernyataannya saat itu tak diperhatikan.
"Ya saya mau begini, mengenai hal korupsi itu, itu bukan hal baru. Itu banyak komentar saya lihat kok ini (seolah) hal baru. Saya sudah bicara itu tiga tahun lalu, saya sudah ungkapkan itu tiga tahun lalu," ujar Hashim di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
"Tapi ternyata dari banyak pengamat itu tidak diperhatikan atau diabaikan gitu," lanjutnya.
Baca juga: Soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo, Hashim: Sudah 10.000 Kali Dibahas, Tak Ada Bukti Sama Sekali
2. Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK kini menjumpai babak baru.
Kepolisian kini terlibat, dengan memproses laporan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 dengan pelapor pihak Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres dan cawapres tersebut.
Sebab informasi RPH yang harusnya menjadi rahasia negara justru bocor dan diberitakan salah satu media massa lewat informan.
Baca juga: Masinton Pasaribu Klaim Ada 3 Fraksi yang Dukung Hak Angket soal Putusan MK
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Saat ini, Polri sudah menyelidiki lima saksi. Namun belum diketahui pasti siapa saja saksi-saksi yang diperiksa di Mabes Polri.
Sentimen: negatif (66.7%)