Gegara Suara Musik, Pria di Way Kanan Dikeroyok Empat Orang
Okezone.com Jenis Media: Nasional
WAY KANAN - Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan menangkap empat pemuda diduga melakukan pengeroyokan di Kampung Kiling - Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/11/2023).
Empat pelaku berinisial AT (30), FS (31), dan SP (27) berdomisili di Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar serta IS (34) berdomisili di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto membeberkan kronologi kejadian, berawal ketika Irhamsyah berangkat dari rumah menuju kediaman Romsi yang akan mengadakan acara syukuran untuk bersilaturahmi.
Setibanya disana Irhamsyah bersama dengan tetangga yang lain duduk mengobrol di dekat sound system, kemudian sekira pukul 23.30 WIB, salah satu warga bernama SP yang sedang bermain kartu gaple menegur korban untuk mengecilkan suara musik.
Namun korban menjawab bahwa suara musik sudah kecil, tapi suara kalian yang melebihi suara salon dan korban mengecilkan volume musik.
Tak terima perkataan dari Irhamsyah lalu pelaku SP dan rekannya AT, FS dan IS menghampiri korban lalu melakukan pemukulan ke bagian wajah dan kepala korban dengan menggunakan balok kayu yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan kepala Irhamsyah. Setelah melakukan pengeroyokan pelaku pergi meninggalkan korban dan warga sekitar membantu korban untuk diobati.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah dan kepala bagian luar, luka gores bagian Lengan kiri, memar di kepala bagian belakang. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Negeri Besar untuk di tindak lanjuti.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berdasarkan laporan dari korban itu, Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan sebagai terlapor dari kediaman masing masing di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
"Hasilnya terhadap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Septri.
Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.9%)