Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
5.485 Peraga Kampanye Ajakan Mencoblos di Pekanbaru Ditertibkan
Medcom.id Jenis Media: News
Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah menertibkan sebanyak 5.485 alat peraga kampanye yang berbau ajakan mencoblos atau kampanye tokoh atau partai sebagai upaya persiapan penertiban memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024. "Alat peraga kampanye berupa lambang-lambang, simbol, tanda gambar atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lain dari peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye bertujuan mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy di Pekanbaru, Minggu, 19 November 2023. Ferdy mengatakan penertiban ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya dalam menegakkan aturan yang diatur oleh undang-undang, sedangkan penindakan dilakukan, adalah setelah KPU Kota Pekanbaru mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif. "Penertiban ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, serta mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," ujarnya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022. Dan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati. Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dimulai pada perencanaan program dan anggaran serta penyusuna peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024) dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftara pemilih (14 Oktober 2022-21-Juni 2023). Selanjutnya pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022), penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022), penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023). Selain itu pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (24 April 2023-25 November 2023), Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023), masa kampanye Pemilu (28 November 2023-Februari 2024). Memasuki masa tenang yakni pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februrai 2024. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024). Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024. Dan penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK. Selanjutnya pengucapan sumpah dan janji DPR dan DPD yakni pada 1 Oktober 2024, pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden adalah pada 20 Oktober 2024. "Untuk tahapan kampanye ini berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode kampanye, Bawaslu Riau membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan tinggal masing-masing. Jangan ragu melapor ke Bawaslu, termasuk Panwas Kecamatan atau kelurahan bila menemui pelanggaran," jelas Ferdi.
Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah menertibkan sebanyak 5.485 alat peraga kampanye yang berbau ajakan mencoblos atau kampanye tokoh atau partai sebagai upaya persiapan penertiban memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024."Alat peraga kampanye berupa lambang-lambang, simbol, tanda gambar atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lain dari peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye bertujuan mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy di Pekanbaru, Minggu, 19 November 2023.
Ferdy mengatakan penertiban ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya dalam menegakkan aturan yang diatur oleh undang-undang, sedangkan penindakan dilakukan, adalah setelah KPU Kota Pekanbaru mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif.
"Penertiban ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, serta mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022. Dan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dimulai pada perencanaan program dan anggaran serta penyusuna peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024) dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftara pemilih (14 Oktober 2022-21-Juni 2023).
Selanjutnya pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022), penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022),
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).
Selain itu pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (24 April 2023-25 November 2023), Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023), masa kampanye Pemilu (28 November 2023-Februari 2024).
Memasuki masa tenang yakni pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februrai 2024. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024). Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024. Dan penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
Selanjutnya pengucapan sumpah dan janji DPR dan DPD yakni pada 1 Oktober 2024, pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden adalah pada 20 Oktober 2024.
"Untuk tahapan kampanye ini berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode kampanye, Bawaslu Riau membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan tinggal masing-masing. Jangan ragu melapor ke Bawaslu, termasuk Panwas Kecamatan atau kelurahan bila menemui pelanggaran," jelas Ferdi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(MEL)
Sentimen: positif (98.3%)