Sentimen
Negatif (99%)
16 Nov 2023 : 22.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bondowoso

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Penanganan Perkara

16 Nov 2023 : 22.25 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Penanganan Perkara

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka.

Puji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11).

Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Baca Juga:

Kata Polda Metro Usai Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

"Kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Rudi menjelaskan, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika, agar menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS (Alexander Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkapnya.

Baca Juga:

Besok, Polda Metro akan Rapat Koordinasi dengan KPK di Kasus Pemerasan SYL

Atas perbuatannya, Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Dukung KPK OTT Oknum Jaksa, Kejagung: Ini Bersih-bersih Internal

Sentimen: negatif (99.9%)