Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2023 : 13.27
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Jawab Gugatan Praperadilan SYL: Semua Dalil Pemohon Tidak Benar!

18 Nov 2023 : 13.27 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

KPK Jawab Gugatan Praperadilan SYL: Semua Dalil Pemohon Tidak Benar!

KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menyebut gugatan tersebut tidak benar dan keliru.

“Semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk termohon atas praperadilan adalah tidak benar dan keliru,” kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di PN Jaksel.
Adapun SYL diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. KPK secara gamblang membantah gugatan praperadilan tersebut.

Ada tujuh poin bantahan KPK dalam gugatan praperadilan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:

1. Menerima dan mengabulkan Jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya

2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 114/Pid.Pra/2023/PN. JktSel atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelljk verkiaar).

3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/121/DIK00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/ 122/DIK 00/0 1 /09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

5. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

7. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (exaequo et bono) Sebelumnya, pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan yang dibacakannya, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Dia mengatakan SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014,” kata Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka oleh termohon. Pemohon telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” sambungnya.
(Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (100%)