Sentimen
Negatif (66%)
18 Nov 2023 : 13.13

ASN Dilarang Unggah Foto Bersama 3 Pihak Ini Selama Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan

18 Nov 2023 : 13.13 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

ASN Dilarang Unggah Foto Bersama 3 Pihak Ini Selama Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Pemilu 2024, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunggah foto di media sosial bersama pihak tertentu. Larangan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024. Berikut rinciannya:

Dilarang mengunggah foto bersama calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR/DPD/DPRD, calon gubernur/wakil gubernut, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota. Dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon peserta pemilu. Dilarang mengunggah foto menggunakan alat peraga terkait partai politik atau peserta pemilu individu dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.

Larangan ini berlaku bagi foto yang diunggah di media sosial atau pun media lain yang dapat diakses publik.

Aktivitas foto tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.”

Jika kedapatan melanggar salah satu poin tersebut, maka berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Ada beberapa jenis hukuman yang bisa diberikan, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).

Mereka tidak boleh memihak pihak mana pun dan tidak boleh berpihak terhadap pengaruh apa pun. Dengan demikiag, ASN yang tidak menjaga netralitasnya sebelum, selama, dan sesudah pemilu dianggap tidak bersikap profesional.***

Sentimen: negatif (66.7%)