Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Probolinggo
Kasus: pengangguran, stunting, korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan Korupsi di Kabupaten Probolinggo Juga Dibeberkan Sri Mulyani
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sejumlah data dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur terutama sejak 10 tahun terakhir ini.
Dalam pernyataannya Sri Mulyani mengungkapkan korupsi adalah musuh utama dan musuh bersama dalam mencapai tujuan kemakmuran yang berkeadilan
“Jumlah transfer keuangan dari APBN ke Kabupaten Probolinggo sejak 2012-2021 mencapai Rp 15,2 Triliun. Dari Rp 959 miliar (2012) menjadi Rp 1,857 Triliun (2021),” kata Sri Mulyani dalam akun facebook @smindrawati.
Ditambahkannya total dana desa sejak 2015-2021 mencapai Rp 2,15 triliun untuk 325 Desa.
Masing-masing desa rata-rata mendapat Rp 291 juta (2015) naik 3,5 kali menjadi Rp 1,32 milyar (2021).
Namun anak usia dibawah 2 tahun yang mengalami kurang gizi (stunting) naik dari 21,99% (2015) menjadi 34,04% (2019) atau 3,5 anak dari 10 anak kurang gizi. Pengangguran terbuka naik dari 2,89% (2015) menjadi 4,86% (2021).
Kemiskinan turun 20,98% (2015) menjadi 18,61% (2020). IPM 64,12% (2015) naik menjadi 66,07% (2020).
Seperti diberitakan sebelumnya kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo ini berawal dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
KPK menduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.
Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan. Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing
menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA. (hen/ted)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (84.2%)