Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2023 : 08.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Sukabumi, Banjar

Polisi Tetapkan Suami Dokter Qory Jadi Tersangka, Terungkap...

18 Nov 2023 : 08.41 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Polisi Tetapkan Suami Dokter Qory Jadi Tersangka, Terungkap...

JABAR EKSPRES, BOGOR– Polisi menetapkan suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37) sebagai tersangka terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, dokter Qory meninggalkan rumah usai bertengkar dengan Willy Sulistio (39) pada Senin (13/11) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Willy Sulistio diamankan lantaran sering melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.

“Akhirnya kami menemukan bukti permohonan yang cukup dengan dua alat bukti bahwa Kami menerapkan kekerasan rumah tangga yang menyebabkan si korban ini kabur dari rumah, di mana korban adalah istri, pelaku suaminya,” kata AKBP Rio kepada awak media pada Jumat 17 November 2023.

Baca juga: Sidang Skandal Dua ASN RSUD Asih Husada Rampung, Tunggu Sanksi Wali Kota Banjar?

Polisi juga membeberkan bahwa pelaku tersinggung atas perlakuan dokter Qory yang hendak mempersiapkan surprise untuk dirinya.

Awalnya, mereka sedang menonton bersama ketiga orang anaknya. Kemudian, pada pukul 00.00 WIB dokter Qory berencana menyiapkan kejutan untuk Willy. Namun, pelaku tidak senang dengan perlakuan dokter Qory yang dianggap mengganggu.

“Marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama tiga anaknya. Karena pelaku ini ulang tahun, si istri ini langsung bergegas untuk mengambil kue ulang tahun yang sudah siapkan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau.

Pisau itu digunakan oleh pelaku untuk mengancam, bahkan sempat ditaruh di punggung belakang korban.

“Ngancem dan sempat ditaruh punggung belakang korban dan merasa ketakutan. Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari pelindung ke dinas,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 UUD RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman kurungan selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SFR)

Baca juga: Angin Kencang Terbangkan Atap Warga Kebonjati Sukabumi, BPBD Lakukan Hal Ini

Sentimen: negatif (100%)