Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sorong
Tokoh Terkait
Soal Pakta Integritas Pj Gubernur, Bob Hasan: Jabatan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Harus Dicopot
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Mahfud MD sudah menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan meminta Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.
Terlebih Mahfud MD sudah menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bob Hasan menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut tak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan capres-cawapres.
Soal Pakta Integritas PJ Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Nasdem Khawatir Ada Juga di Daerah Lain
“Jadi Pak Mahfud seharusnya diberhentikan terlebih dahulu menjadi menkopolhukam karena semenjak awal tentang penegakan hukum yang selalu mencampuri penegakannya. Terlebih jauh dia juga sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024,” ujar Bob Hasan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Bob Hasan menegaskan Mahfud MD sebagai jabatan Menkopolhukam tidak berhak mengeluarkan permyataan melanggar hukum atau tidaknya tentang integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan capres-cawapres.
Menurutnya tugas dan kedudukan Mahfud MD adalah menkopolhukam bukan penegak hukum sebagaimana lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, Kejaksaan agung maupun KPK.
Terlebih posisi Mahfud MD yang merupakan salah satu Cawapres dalam pemilu 2024, maka hal tersebut akan menimbulkan konflik interest.
“Sehingga selain daripada bukan tupoksi dari beliau juga terjadi konflik interest terlebih fakta intergritas itu menyangkut dukungan terhadap paslon dirinya sendiri,” kara Bob Hasan.
Dalam hal ini, Bob Hasan menegaskan bahwa pernyataan Mahfud MD sangat mengandung politik otoritarian yang seolah berkuasa atau semua tergantung kekuasaannya.
“Praktek a buse of power telah dijalankan. Sebagaimana Permendagri no 4 tahun 2023 pejabat kepala daerah pada prinsipnya bukanlah jabatan politik karena hanya mengisi kekosongan waktu dan melanjutkan program kerja bupati yang tidak menjabat lagi,” kata Bob Hasan.
“Sehingga salah Pak Mahfud menyatakan fakta intergritas itu tidak melanggar hukum. Jelas- jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena ASN dan Penjabat kepala daerah (sementara) sudah ada ketentuannya. Jangankan pejabat sementara, pejabat difinitif saja kepala daerah harus netral,” tukasnya.
Temukan 9 Insiden Kecurangan yang Rugikan Prabowo-Gibran, Gerindra: Paling Banyak Penyalahgunaan KekuasaanSentimen: negatif (91.4%)