Sentimen
Positif (88%)
17 Nov 2023 : 22.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Awasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Kabupaten Serang akan Kerahkan Pasukan Cyber

17 Nov 2023 : 22.43 Views 12

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Awasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Kabupaten Serang akan Kerahkan Pasukan Cyber

POROS.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim cyber untuk mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial.

Hal itu disampaikan Ari pada giat media meeting "strategi pengawasan kampanye Medsos pada Pemilu tahun 2024" yang digelar di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat 17 November 2023.

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan di media sosial, kita akan ada pasukan cyber untuk melakukan pengawasan," kata Ari Setiawan.

Baru-baru ini, lanjut Ari, pihaknyapun sudah  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang agar meminta kepada tim kampanye pemilu atau peserta pemilu agar segera  mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

"Supaya memudahkan kita untuk melihat sejauh mana konten kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu," tandasnya.

Ari mengungkapkan, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun menurutnya sudah terpantau ada beberapa akun media sosial, baik Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya, yang kontennya sudah mulai mengarah ke kampanye.

"Padahal kami sudah menyampaikan kepada para peserta pemilu agar menahan diri agar tidak melakukan kampanye, baik di media sosial , maupun media lainnya, karena belum diperkenankan," terang Ari.

Sementara itu, Penggiat Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata mengatakan, ditengah ketidakcukupan regulasi mengenai kampanye online atau kampanye di media sosial, maka menurutnya diperlukan adanya kode etik kampanye di media sosial yang mengikat para peserta pemilu dan platform media sosial.

"Platform menjadi pihak yang juga harus diatur, karena platformlah yang dapat melakukan moderasi konten, dan kenyataannya bahwa berbagai serangan daring terjadi di platform media sosial," kata Dian.

Dian menerangkan bahwa ada dua isu utama yang penting untuk disepakati di dalam kode etik oleh peserta pemilu. Pertama berkampanye secara konstruktif, mengutamakan Inklusivitas dan tanpa kekerasan.

"Kemudian yang kedua menghindari penyebaran konten yang menyesatkan, ujaran kebencian dan pesan-pesan yang menghasut kekerasan," tukasnya***

Sentimen: positif (88.7%)