Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Polda Metro Pastikan Hadir Rapat Koordinasi dengan KPK Hari Ini
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa dirinya bersama pihaknya akan menghadiri undangan koordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini.
Diketahui rapat koordinasi tersebut akan dilakukan hari ini Jumat (17/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Insya Allah akan datang,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebutkan rapat koordinasi dan dengar pendapat hari ini merupakan tahap awal dari KPK untuk melakukan asesmen atas permintaan supervisi dalam perkara yang ada.
“Bahwa rapat koordinasi dan dengar pendapat besok itu merupakan tahap awal dari lembaga KPK RI untuk melalukan asesmen terhadap permintaan supervisi atau permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang diajukan oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan rapat koordinasi supervisi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Rapat koordinasi tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam Koordinasi Penanganan Perkara dugaan tindak pemerasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/11/2023).
Sejatinya, pertemuan tersebut dijadwalkan pada Jumat lalu. Namun, rapat tersebut batal digelar. "Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
"Undangan kedua ini tentunya merupakan keseriusan komitmen kami sebagaimana amanah UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK d iantaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sentimen: negatif (97.7%)