Sentimen
Negatif (96%)
17 Nov 2023 : 14.12
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Hati-hati Ngomong! Boikot Produk Israel Tidak Mengubah Hukum Halal Barangnya

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

17 Nov 2023 : 14.12
Hati-hati Ngomong! Boikot Produk Israel Tidak Mengubah Hukum Halal Barangnya

AYOBOGOR.COM - Setelah fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 keluar, gerakan boikot produk-produk Israel maupun yang terafiliasi semakin menggema.

Terlebih MUI memberikan imbauan dalam rekomendasi fatwanya agar muslim bisa menghindari transaksi terhadap produk yang dinilai bisa menyokong dana peperangan Israel ke Palestina.

Kendati begitu, MUI juga menegaskan tidak mempunyai mempunyai kompetensi mengeluarkan daftar produk Israel atau afiliasinya. Karena itu, yang beredar di internet kini dipastikan bukan merupakan publikasi MUI.

Selain itu, MUI tidak memiliki wewenang untuk mencabut sertifikasi halal terhadap suatu produk, termasuk produk Israel atau afiliasinya yang sudah dinyatakan halal.

"Dan terkait fatwa MUI untuk berhenti menggunakan produk Israel bukan berarti produk yang datang dari Israel langsung haram, itu salah," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis, Kamis, 17 November 2023.

Dia mengatakan bahwa yang diharamkan MUI dalam fatwanya adalah bentuk mendukung Israel yang mengagresi Palestina. Produk yang sudah halal tidak bisa tiba-tiba haram ketika dikonsumsi karena fatwa itu.

Fatwa ini, kata Cholil, sifatnya adalah rekomendasi karena selama ini perusahaan yang terafiliasi dengan Israel telah menyumbang keuntungannya untuk amunisi Israel dalam menyerang Palestina.

"Yang dimaksud haram di antaranya mendukung perusahaan yang menyumbangkan dana kepada Israel. Sehingga direkomendasikan semaksimal mungkin masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan," kata dia, disadur dari Republika.

Fatwa haram sendiri karena MUI telah membuat hukum membela Palestina sifatnya wajib. Konteks itu juga karena Palestina saat ini menjadi korban kemanusiaan.

Cholil menyebut bahwa aksi boikot juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw di mana dirinya pernah mengajak muslim melakukan sikap itu untuk menghambat ekonomi kaum kafir.

"Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saat perang dahulu dengan memboikot semua ekonomi kaum Quraisy,"ujar dia.

Namun, bila produk-produk Israel masih ada di rumah masyarakat, hal itu agar tetap digunakan bahkan sampai habis. Namun penggantinya, diusahakan tidak membeli produk yang dilabeli pro Israel.

"Lebih baik kita memang membeli produk sekitar kita, misal belanja di warung tetangga, atau belanja sayuran produk masyarakat sekitar sehingga mereka terus berproduksi,"ujar dia.

 

Sentimen: negatif (96.8%)