Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Solo
Kasus: KKN
Partai Terkait
Bayang-bayang Ketidakdamaian Pemilu Itu Ada
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid bicara soal kemungkinan Pemilu 2024 berjalan tidak damai karena sudah diawali proses kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jazilul merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia minimal capres dan cawapres, yang akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju dalam Pilpres 2024.
"Ini menyangkut orang tertentu lho itu. Menyangkut nama di bakal calon presiden wakil presiden, nah itu menurut saya, bayang-bayang ketidak damaian itu ada jika memang dari awal memang tidak clear," kata Jazilul dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi
Merujuk putusan MK, Jazilul menambahkan, situasi proses Pemilu 2024 seakan membingungkan.
Sebab, ada produk peserta Pemilu Presiden 2024 yang lahir dari kegelapan di MK.
"Dia dianggap haram nyatanya juga konstitusi membolehkan, dianggap halal kok produknya melalui produk di dalam ruang gelap yang tercela kena pelanggaran berat," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Jazilul, masalah di MK akan jadi pembicaraan sampai kapan pun.
Bahkan, kata dia, pembicaraan masih akan berlangsung ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lahir dari proses kontroversi di MK menjabat sebagai pemimpin bangsa.
"Ini akan menjadi pembahasan yang enggak ada henti-hentinya sampai dia menang. Kalah atau menang, itu preseden buruk dalam demokrasi Indonesia di dalam era reformasi yang dulu digaungkan oleh mahasiswa yang anti KKN," tegas Jazilul.
Baca juga: Masinton Pasaribu Klaim Ada 3 Fraksi yang Dukung Hak Angket soal Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, putusan perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang menjadi bakal calon wakil presiden.
Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.
Klausul tambahan itu mengatur seorang yang pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih dalam pemilu bisa mendaftar di pilpres meski belum berusia 4 tahun.
Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara tersebut.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (72.7%)