Sentimen
Positif (66%)
17 Nov 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Hewan: Babi

Institusi: MUI

Kab/Kota: Oslo

Tokoh Terkait

Orang yang Buang Barang karena Boikot Israel adalah Kawan Setan, Kata DKM Masjid Istiqlal

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

17 Nov 2023 : 13.35
Orang yang Buang Barang karena Boikot Israel adalah Kawan Setan, Kata DKM Masjid Istiqlal

PIKIRAN RAKYAT - K.H. Bukhori Sail Attahiri, Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersikap rasional dalam menyikapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembelian produk dari produsen terafiliasi dengan Israel.

Bukhori menyatakan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengikuti fatwa tanpa rasionalitas. Menurutnya, tindakan membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesan Bukhori seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Bukhori menekankan bahwa tindakan anarkis, seperti menjarah dan membuang barang-barang di toko dengan dalih solidaritas untuk Palestina, bukanlah tindakan sesuai syariat Islam. Ia meminta masyarakat untuk tidak merugikan orang lain dalam menyuarakan solidaritas mereka.

Mengenai fatwa MUI, Bukhori menjelaskan bahwa dalam menyikapi fatwa tersebut, masyarakat harus menggunakan kaidah fikih dan bersikap rasional sehingga jangan sampai menyulitkan masyarakat sendiri karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.

"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," ucap Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

"Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," tambahnya.

Baca Juga: Klarifikasi MUI: Kami Tidak Pernah Keluarkan Daftar Produk Terafiliasi Penjajah Israel

Kerumitan Konflik Palestina-Israel

Bukhori juga menjelaskan bahwa konflik antara Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik. Ia mengungkapkan bahwa pada masa lalu, hampir terjadi kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Pada saat itu, Israel dipimpin oleh Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang mengusulkan perdamaian melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada tahun 1993-1995.

"Israel sudah dalam posisi menyetujui, Faksi Fattah pun menerima, namun Faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi perjanjian damai tersebut. Hal ini akhirnya menghasilkan peperangan yang berlanjut sampai sekarang," terang Bukhori.

Bukhori menyoroti kerumitan kepentingan politik yang melibatkan berbagai faksi dan kelompok dalam konflik tersebut. Dalam menghadapi konflik ini, ia berharap masyarakat dapat menyikapi fatwa MUI secara rasional.

"Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash qath’i, yang mana jika nash qath’i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," tegasnya.

Bukhori menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa MUI, namun penting untuk menghindari penafsiran berlebihan yang dapat mengarah pada tindakan intoleransi atau kekerasan. Ia berharap agar masyarakat dapat mengambil sikap yang rasional dan bijak dalam menyikapi situasi yang kompleks ini.***

 

 

 

 

 

Sentimen: positif (66.7%)