Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polisi Juga Sita Dokumen Selain LHKPN Firli Terkait Dugaan SYL Diperas
Detik.com Jenis Media: News
Polisi menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya mengatakan ada sejumlah dokumen lain yang disita selain LHKPN Firli.
"Jadi beberapa dokumen maupun surat dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak, di usai rapat koordinasi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2023).
Ade mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ade belum menjelaskan dokumen apa saja yang disita selain LHKPN Firli.
"Untuk kepentingan penyidikan dan beberapa dokumen dan kita belum dapat sampaikan di sini karena ini materi penyidikan nanti akan kita update," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga SYL. Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo; hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Terbaru, polisi kembali memeriksa Firli pada Kamis (16/11). Polisi juga menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.
Penyitaan LHKPN itu, kata Ade, bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.
"Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.
(dek/haf)Sentimen: negatif (98.5%)