Sentimen
Negatif (99%)
16 Nov 2023 : 19.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Nov 2023 : 19.57
Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SDK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan Kompas.com di Ruang Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023), uang Rp 31,4 miliar itu turut dipajang di lokasi.

Tampak, uang sitaan itu dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (AS) atau USD.

Uang senilai 2.021.000 Dolar AS atau setara Rp 31.473.942.450 atau Rp 31 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam.

"Berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar Rp 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi, Sertikat Tanah hingga Ratusan Lembar Uang Asing

Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).

Dari hasil pendalaman, kata Kuntadi, Achsanul diketahui melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam Kasus BTS Kominfo

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin.

Bahkan, penyidik juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana.

"Saat ini penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima telah didistribusikan ke pihak lain dan apakah penerimaan uang ini juga melibatkan pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," kata dia.

Diketahui, Sadikin Rusli sekaligus pihak swasta telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023), karena diduga menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara ini.

Baca juga: Ditahan karena Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ini Profil dan Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

Sementara, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

Keduanya diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo.

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Kejagung juga telah menyita sejumlah uang yang ditemukan di kediaman Achsanul pada 3 November 2023.

Sejumlah barang yang disita di antaranya sertifikat tanah, ratusaan lembar mata uang asing, hingga bukti deposito milik Achsanul.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)