Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo, Yogyakarta
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Cegah TPPO Online Scamming, Generasi Muda Harus Teliti Memilah Loker di Luar Negeri
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Ilustrasi foto korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: Ricardo/JPNN com
jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) bertema 'Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Online Scamming' di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, menyampaikan TPPO perlu diwaspadai oleh masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang aktif mencari lowongan pekerjaan di situs daring dan media sosial.
“Kominfo berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yang pertama adalah menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Jika menemukan konten-konten atau iklan di media sosial yang mengarah ke TPPO, instansi dan masyarakat dapat menyampaikan aduan ke situs: aduankonten.id. Strategi kedua adalah melakukan berbagai sosialisasi akan bahaya TPPO seperti kegiatan hari ini,” papar Astrid.
Astrid menjelaskan perkara TPPO telah menjadi urgensi yang dibahas dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo.
Para pemimpin ASEAN mendeklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, sebagai bentuk keseriusan ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait, serta memberikan bantuan kepada korban.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menjelaskan lowongan kerja di luar negeri dengan penawaran yang begitu menarik menjadi awalan dari modus operandi online scamming.
“Lowongan kerja ini ada di sekitar kita, beredar di sosial media dan menjadi pintu masuk dari kasus-kasus online scam. Dari kasus-kasus yang kami tangani, kasus ini berawal dari lowongan kerja di medsos yang menawarkan gaji dan fasilitas besar,” jelas Judha.
Korban yang terpedaya akan diurus tiket dan dokumen perjalanannya tanpa ada visa kerja. Kemudian korban akan dibawa ke negara tujuan ataupun ke negara-negara transit untuk dipekerjakan sebagai online scammer (penipu daring).
Para mahasiswa diimbau agar lebih paham soal praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sentimen: negatif (84.2%)