Sentimen
Positif (61%)
15 Nov 2023 : 22.15

Eksepsi Ditolak, Sidang 2 Terdakwa Pengirim Pekerja Ilegal ke Kamboja Dilanjutkan

15 Nov 2023 : 22.15 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Eksepsi Ditolak, Sidang 2 Terdakwa Pengirim Pekerja Ilegal ke Kamboja Dilanjutkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, menolak eksepsi Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) dan Yenny Kartika alias Dedek (41). Dengan demikian, sidang kedua terdakwa kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal, tetap dilanjutkan.

Dalam pertimbangan hakim, bahwa sidang sudah masuk pada pokok perkara, maka akan dilanjutkan dengan pembuktian.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Jonggi dan Yenny ditolak. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara ini,” tegas hakim.

Selain itu kata hakim, dalam putusan sela itu, Pengadilan Negeri Medan, berhak mengadili perkara ini. Usai mendengarkan putusan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, pada November 2022, Abong Tato menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Jonggi, mencari orang untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai operator judi online, dengan gaji Rp5-8 juta.

Di bulan Januari 2023, Abong Tato alias Kevin Tato menghubungi terdakwa Yenni Kartika (berkas terpisah), untuk mencari orang dengan iming-iming upah Rp1 juta.

Lebih lanjut kata JPU, pada 1 Juli 2023, tiga petugas dari Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, akan ada keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Kualanamu, pada tiga hari kemudian. Setelah melakukan penyelidikan di bandara, petugas melihat 6 orang berada di pintu keberangkatan.

Dari 6 orang tersebut, saksi polisi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat. Tim menghentikan mereka di pintu keberangkatan bandara Kualanamu pada saat selesai check in.

Dari kelima orang, lanjut JPU, merupakan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja yakni, Irfan Chairil, M Hasry Syahputra, Ridho Ardi Susilo, Hendra, M Reza dan terdakwa Yenni.

Singkat cerita, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 Tentang Daftar Negara Tujuan Penempatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), didalam daftar tersebut tidak termasuk Negara Kamboja, sehingga antara Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian dengan Negara Kamboja dalam hal Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pasal 86 huruf b dan c UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 48 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. (man)

Sentimen: positif (61.5%)