KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasi Tahapan Kampanye
Sumutpos.co Jenis Media: News
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Jelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang atau tinggal 90 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pengaturan kampanye dan dana kampanye, di restoran Grand Kartika Gunungsitoli, Rabu (15/11/2023).
Pelaksanaan sosialisasi tersebut, turut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Asisten I Arham Dusky Hia, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kajari Gunungsitoli, unsur forkopimda dan seluruh Parpol peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Elmizarti dalam sambutannya menekankan dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, agar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama asisten I Pemko Gunungsitoli Arham Dusky Hia mengatakan Pemilu merupakan pesta demokrasi terbesar. Sehingga di setiap pelaksanaan tahapan kampanye akan banyak alat peraga kampanye berlomba untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tentu Pemerintah berharap penempatan alat perga kampanye diatur sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi estetika kota,” ujar Dusky Hia.
Ia pun berharap kepada seluruh peserta Pemilu serta seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan kampanye tetap menjaga kekondusifan serta meminimalisir gesekan ditengah masyarakat. Dengan demikian, Pemilu yang bersih dan berkualitas dapat tercapai.
Sementara Plh Ketua KPU Kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa Pemilu adalah arena konflik yang dianggap dan sah untuk mencapai kekuasaan. Sehingga sangat berpotensi terjadi gesekan ditengah-tengah masyarakat.
“Maka untuk meminimalisir terjadi konflik, kepada seluruh peserta pemilu dan elemen masyarakat harus patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga Pemilu yang kita harapkan adalah Pemilu sarana integrasi bangsa yang mampu mempersatukan seluruh anak bangsa,” ujar Happy.
Usai membuka acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Heppy Suryani Harefa yaitu UU Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh Komisioner lainnya, Darny Saleh Baeha tentang dana kampanye berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2023
Darny Saleh Baeha mengajak seluruh Partai Politik peserta Pemilu untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, yang mana dana kampanye wajib dilaporkan supaya terhindar dari sanksi.(*/ram)
Sentimen: positif (66.3%)