Sentimen
Negatif (61%)
16 Nov 2023 : 19.28
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Mahfud MD Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

16 Nov 2023 : 19.28 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

PADANG - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sudah tidak bisa lagi terlibat dalam menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usaman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Padang, Sumbar, Kamis (16/11).

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat".

Akan tetapi, mantan Ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga :

Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Dibacakan Hari Ini

"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ucap dia.

Terkait kuliah umumnya, ia mengatakan demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat. Sebaliknya, bila nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga :

Maknai HUT Ke-78 RI, Mahfud MD Ingatkan Persatuan Modal Terbaik Menjaga Indonesia

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (61.5%)