Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%, Kemnaker: Pakai Rumus Apa?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat pekerja atau buruh tetap ngotot agar upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 naik 15%. Mereka pun menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Merespons itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertanyakan ihwal dasar perhitungan yang dilakukan oleh serikat buruh hingga mendapatkan angka kenaikan mencapai 15%, serta mempertanyakan kesanggupan pengusaha bilamana pekerja atau buruh tetap ngotot kenaikan upah 15%.
"(Buruh minta) kenaikan 15% pakai rumus dan dasar perhitungan apa dan bagaimana? Apakah pengusaha mampu dan menerima kenaikan tersebut?"ujar Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada media, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Indah juga merespons ihwal masih adanya protes dari serikat buruh terkait dengan ditetapkannya formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Foto: cover topik / Kenaikan UMPcover topik / Kenaikan UMP
"Ya masalah menerima atau menolak suatu kebijakan adalah hak setiap orang, dan ada mekanisme nya untuk menyampaikan penolakan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu pada rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan, Nurjaman bercerita buruh tetap ngotot UMP DKI Jakarta 2024 harus naik 15%. Hal ini dianggap tak sesuai melihat kondisi ekonomi saat ini.
Saat dikonfirmasi, Indah tak menampik memang dari sisi serikat pekerja sempat menolak lahirnya PP 51/2023, bahkan dikatakan sengit dan terjadi dinamika. Namun, dia memastikan bahwa saat ini semua pihak sudah menerima secara penuh lahirnya PP 51/2023, tanpa ada catatan khusus.
"Awalnya menolak, ada dinamika tapi akhirnya dapat menerima. (Diterima penuh) gak ada catatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menegaskan buruh tetap menginginkan angka UMP 2024 naik sebesar 15%. Perhitungannya adalah dengan menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun ini serta tahun depan dengan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Angka 15% ini angka kompromi, angka realistis 25%. Kehidupan buruh (dengan perhitungan UMP menggunakan rumus baru) makin minus. Padahal seluruh kebutuhan pangan makin tinggi dan tidak terkendali. PNS dan TNI naik sampai 8% masa buruh gak naik. Buruh itu kontribusinya 80% untuk pertumbuhan ekonomi bangsa lho," jelas Mirah.
[-]
-
Hore! Jokowi Naikkan Upah Minimum 2024, Ini Hitungannya(wur)
Sentimen: positif (96.2%)